- Tim tvOne - Didit Cordiaz
Dilaporkan DPD Gerindra Jateng Kunker Saat Positif Covid-19, Ini Tanggapan Setiyadji
"Orang kalau sudah kebingungan karena intinya itu ya sudah biarkan saja, dipanggil ya saya hadir," kata Setiyadji
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jateng, karena dugaan melakukan pelanggaran UU karantina kesehatan. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke polisi karena melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur saat dirinya berstatus positif Covid-19.
Pelaporan Setyadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dilakukan pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Setyadi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam laporan ke polisi yang dilakukan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro bersama sejumlah pengurus Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan, kasus aduan bermula saat tanggal 25 Juni 2021 Setyadi yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai karena melakukan pelanggaran AD/ART saat itu dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai. (Didiet Cordiaz/Buz)