- Tim tvOne - Didit Cordiaz
Dilaporkan DPD Gerindra Jateng Kunker Saat Positif Covid-19, Ini Tanggapan Setiyadji
Blora, Jawa Tengah - Setiyadji Setyawidjaja, selaku Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah ke Polda Jateng.
Sebab, DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menuding Setiyadji melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota saat dalam kondisi positif Covid-19 dan diduga tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
"Yo benno wae (ya biarkan saja)," ucap Setiyadji," Rabu (8/12/2021)
Menurut Setiyadji, DPD sedang mencari kesalahannya imbas dari gugatan senilai Rp501 miliar yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Ya sekarang logikanya, wong saya kunjungan kerja itu belum Covid-19 itu ada datanya, itu (mereka) mencari kesalahan apa sih? ini aneh kan? mencari-cari kesalahan saja," kata dia.
Setiyadji menjelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memanggil dirinya sebanyak tiga kali.
Pada pemanggilan pertama dirinya mengaku tidak hadir karena positif Covid-19. Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga, Setiyadji mengaku hadir memenuhi undangan tersebut.
"Iya, karena saya sakit (covid), (balasan) undangannya dianggap enggak benar, lha wong yang buat dokter," terang dia.
Setiyadji enggan membeberkan terkait ketidakhadirannya ke DPP dengan alasan sakit, tapi dianggap malah melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.
Namun, ia mengaku pernah positif Covid-19 dari Tanggal 16 sampai 25 Juni 2021.
"Kalau saya dipanggil mungkin Tanggal 19 itu kan ya karena saya positif, tapi ikut kunjungan kerja apa tidak ya nanti saya lihat datanya," jelas dia.
Namun, apabila dianggap kunker saat dalam kondisi positif Covid-19, Setiyadji merasa tidak menularkan virus tersebut ke orang lain.
"Ya terkait Covid-19 dan segala macamnya itu ya terserah dia (DPD) aja lah, kalau dibilang melanggar, melanggar apa? lha wong saya tidak membawa wabah yang kira-kira akhirnya saya menulari orang se-kabupaten atau teman-teman DPRD mati semua ya kan tidak," ujar dia.
Namun, sekali lagi Setiyadji tidak mempermasalahkan secara serius terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dilayangkan oleh DPD kepadanya.
"Orang kalau sudah kebingungan karena intinya itu ya sudah biarkan saja, dipanggil ya saya hadir," kata Setiyadji
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jateng, karena dugaan melakukan pelanggaran UU karantina kesehatan. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke polisi karena melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur saat dirinya berstatus positif Covid-19.
Pelaporan Setyadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dilakukan pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Setyadi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam laporan ke polisi yang dilakukan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro bersama sejumlah pengurus Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan, kasus aduan bermula saat tanggal 25 Juni 2021 Setyadi yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai karena melakukan pelanggaran AD/ART saat itu dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai. (Didiet Cordiaz/Buz)