- tvOnenews.com/Farid Nurhakim
Tegas, Mantan Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri
"Tentu ini sesuai dengan apa yang sudah kita yakini, bahwa kita optimis memang dan kita hormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah obyektif dan transparan. Karena apa? Karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," imbuh Yudi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Kemudian dia menilai bahwa penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya adalah sah.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka.