- tvOnenews.com/Farid Nurhakim
Urgen! Novel Baswedan Minta Polda Metro Jaya Seret Firli Bahuri ke Penjara
Selain itu, dia meminta Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan penanganan perkara Firli karena buktinya telah diuji di sidang praperadilan dan dinyatakan telah benar dan sesuai dengan aturan hukum.
"Proses penanganan ini semoga bisa dituntaskan. Jadi kami berharap semua yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya," ungkap Novel.
"Begitu juga terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang. Semoga momentum ini bisa digunakan untuk membersihkan KPK dan orang-orang yang terlibat seandainya ada untuk membantu perbuatan Firli Bahuri, bisa diusut semuanya," lanjut dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda ketika membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Kemudian dia menilai bahwa penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya adalah sah.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli pun telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 lalu atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL.