Ilustrasi Kawasan PIK 2.
Sumber :
  • tvOne

Rebutan Tanah 8,7 Hektar PIK 2, Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra Jadi DPO

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi, selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHM No. 5/Lemo, melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023. 

Hal ini sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 28 April 2023 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.

Aulia Fahmi mengatakan langkah ini sekaligus untuk memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut. 

Menurutnya Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik The Pit Nio dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan diduga keterangan palsu. 

Ilustrasi: Kawasan PIK 2

Ia memaparkan Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. 

"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral