- Istimewa
Wakil Ketua KIP RI Ingatkan Bingkai Keterbukaan Informasi Jadi Syarat Pemilu Jurdil Transparan
Kelima, standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
Keenam, KI Pusat punya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Pemilu yang bertujuan untuk: mewujudkan pelayanan dan pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; mempercepat penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan; dan mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pilpres.
Ketujuh, Arya menyebutkan, pentingnya juga transparansi dana kampanye dan pendidikan politik, "transparansi anggaran lembaga penyelenggara pemilu dan parpol, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam bingkai KIP."
Kedelapan, perlu semangat semua pihak memvalidasi informasi di masa Pemilu dan Pilpres. Arya menegaskan, "dalam menyukseskan validasi ini maka electoral information dan voters education keduanya harus berjalan seiring sejalan."
Arya menjabarkan lebih lanjut, "Seperti, informasi pemilih atau electoral information, yaitu tentang tata cara, proses, dan jalannya sistem Pemilu itu dilaksanakan. Termasuk aturannya, cara memberikan suara, cara perhitungan, dan tahapan-tahapannya dll."
Adapun, terkait pendidikan pemilih (voters education), Arya mengelaborasi, "pendidikan informasi orientasinya mendidik masyarakat tentang pentingnya Pemilu, serta bagaimana meningkatkan kualitas Pemilu yang adil, jujur, transparan, aman, serta menghasilkan kepemimpinan nasional yg terbaik berdasarkan pilihan rasional."