Detasemen Khusus (Densus) 88 berhasil mengungkap 142 kasus terorisme sepanjang tahun 2023..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Densus 88 Berhasil Menangkap 142 Tersangka Teroris di Indonesia Sepanjang Tahun 2023

Rabu, 20 Desember 2023 - 22:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 berhasil mengungkap 142 kasus terorisme sepanjang tahun 2023.

Data tersebut turun dibandingkan dengan tahun 2022. Dimana pada tahun tersebut Densus 88 berhasil menangkap 248 tersangka teroris.

"Tahun ini sampai dengan saat ini jumlahnya adalah sebanyak 142 orang. Ini kita melihat ada penurunan yang sangat signifikan," ucap juru bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (20/12/2023).

Dari 142 tersangka tersebut 101 di antaranya masih dalam proses penyelelidikan, 23 tersangka telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 dan 2 di antaranya tewas usai terlibat baku tembak dengan Densus 88 saat operasi.

Adapun para tersangka teroris tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, diantaranya, Jaringan Anshor Daulah (JAD), Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Jamaah Islamiyah (JI), dan kelompok Abu Oemar (AO).

Tidak hanya itu, dilihat dari jenis kelamin, ada sebanyak 138 Pria dan 4 Wanita yang menjadi tersangka dalam kasus tidak pidana terorisme.

"Tersangka yang diamankan yang paling baru yaitu penangkapan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 9 orang, di wilayah Sragen, Boyolali, dan sekitarnya ini dari kelompok JI," ungkap Aswin.

Berikutnya, Densus 88 juga berhasil menangkap 3 kelompok NII dan 49 orang kelompok dari AO yang diamankan diwilayah Bogor, Bekasi, Sukabumi.

Aswin menjelaskan, adapun 2 tersangka teroris lainnya tewas akibat terlibat baku tembak dengan Densus 88 di wilayah Lampung pada pada 12 April lalu.

Keduanya ditembak akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap oleh tim Densus 88.

"Terjadi kontak tembak dengan anggota Densus 88 dengan tersangka M alias DS, dan ZK, keduanya tewas," tutupnya.(aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral