Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Terbongkar! Detik-detik Polisi Tangkap Basah Para Sindikat Pembuat STNK dan Plat Dinas Palsu di Kementerian
Kamis, 21 Desember 2023 - 01:46 WIB
Yusri menuturkan, pihaknya mendapati tiga orang tersangka yakni YY (45), HG (46), PAW (38) dan IM (31) yang bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka itu pun turut serta meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah usai melakukan aksi tipu-tipunya.
"Dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kami hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," kata Yusri.
"Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(raa)