Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Polisi Bakal Usut Laporan Polisi Terhadap Firli Bahuri Buntut Membawa Dokumen Penyelidikan KPK di PN Jaksel

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengaku bakal menindaklanjuti laporan polisi yang kembali menyeret Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Diketahui Firli Bahuri kembali tercantum namanya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya usai aksinya membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK pada sidang gugatan praperadilan status tersangka dugaan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurutnya pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait pelaporan yang kembali menyeret tersangka Firli Bahuri.

"Nanti kita lihat, kita teliti. Kita kalau ada laporan kita harus tindaklanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh. Nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa, sama enggak dengan yang di pengadilan, ya kita teliti dulu lah," kata Karyoto saat ditemui di bilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo melaporkan Firli Bahuri bersama Kuasa Hukumnya, Ian Iskandar ke Polda Metro Jaya terkait aksinya membawa dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK pada sidang gugatan praperadilan statsu tersangka dugaan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo kepada awak media, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Edy menuturkan pelaporan pihaknya kepada Firli Bahuri buntut sikap sewenang-wenang Ketua KPK non-aktif tersebut dengan membawa dokumen penyelidikan.

Menurutnya dokumen penyelidikan tersebut semestinya tak disiarkan secara publik mengingat kerahasiaannya.

"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ungkap Edy.

"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya. (raa/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral