Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di Posko Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Mahfud MD Akhirnya Klarifikasi soal Pernyataan Pejabat Korupsi karena Istri Banyak Menuntut: Itu Hoax!

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD membantah menuding istri menjadi penyebab suami yang bekerja di pemerintahan melakukan korupsi.

Mahfud MD mengaku tidak pernah mengatakan bahwa suami yang bekerja di pemerintahan melakukan korupsi karena tuntutan istri. 

Dia lantas menyalahkan salah satu media online yang membuat judul provokatif.

“Itu hoax,” tegas Mahfud MD di Posko Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Menko Polhukam RI itu menjelaskan peran perempuan sangat penting. Menurutnya, jangan sampai perempuan menjadi penyebab terjadinya suatu kasus hukum.

“Jangan sampai terjadi di beberapa kasus di mana seorang laki-laki itu terjerumus karena perempuannya salah langkah dan itu kasuistis,” tuturnya.

“Saudara kan habis nyebut beberapa pejabat yang bersama istrinya masuk ke penjara, sekarang ini masih bisa disebut. Dan itu kasuistis. Ada itu ibu yang salah langkah,” tambah Mahfud MD.

Kendati demikian, Mahfud MD mengatakan masih banyak perempuan di Indonesia yang berkelakuan baik.

“Itu kan benar itu, di mana salahnya bahwa ada orang yang karena istrinya masuk penjara bahkan bersama istrinya yang gubernur dan bupati itu kan, tetapi, itu aja, tetapi, itu bukan gejala umum, ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa suami korupsi karena istri tak baik.

Hal itu dia sampaikan saat hadir dalam acara Halaqoh Kebangsaan dan Pelantikan Majelis Dzikir Al Wasilah di Asrama Haji Padang, Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu lalu.

Acara tersebut dihadiri sebagian besar oleh para ibu-ibu.

"Di dalam banyak kasus, suami-suami yang terjerumus kasus korupsi karena istrinya tidak baik. Gajinya Rp20 juta belanjanya Rp50 juta. Terpaksa ngutip sana, ngutip sini," ujar Mahfud dikutip dari Viva, Selasa (19/12/2023). (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral