Sumber :
- Rusdy Muslim
Besok, Selebgram Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Kamis, 9 Desember 2021 - 11:24 WIB
Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al-Hakim ini pun dianggap melakukan tindak pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara. (Rusdy Muslim/act)