- istimewa
Polri Berikan Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman
"Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika diperjalanan terjadi keadaan sakit," katanya.
Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sandi juga meminta agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman," ujarnya.
Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.
Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," ucapnya.