Sumber :
- Ahmad Sukri
Kejari Resmi Tetapkan Mantan Bendahara DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas Senilai Rp1,3 Miliar
Jumat, 10 Desember 2021 - 01:17 WIB
Deli Serdang, Sumatera Utara - Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, RTA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas, penetapan status tersangka RTA dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang anggaran tahun 2018-2019. Oleh karenanya, kami menetapkan bersangkutan tersangka," ujar Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (9/12).
Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya sejak 8 November 2021 lalu, Di mana dalam perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000 adanya permainan untuk pergantian oli perbulannya, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.
"Oleh karena itu, untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar tak dapat dipertanggungjawabkan, dimana hal tersebut dilakukan oleh IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang bekerjasama dengan JL merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan," paparnya.
Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL.
"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.
Para tersangka sambung disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru perampok uang negara," tutupnya.(Sukri/ade)