- Kolase Tim tvOnenews
Kasus Teddy Minahasa Disikat karena Terlibat Kasus Narkoba dan Drama Percintaan dengan Bandar narkoba Mami Linda yang Ngaku Sering Tidur Bersama di Kapal
tvOnenews.com - Masih ingat dengan kasus Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba dan drama percintaan Mami Linda?
Kala itu, institusi polri dibuat gempar oleh kasus penangkapan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
Padahal ia baru saja menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021 menggantikan Irjen Toni Harmanto yang pindah ke Sumatera Selatan.
Kemudian ia dipindahkan sebagai Kapolda Jawa Timur. Naasnya, belum seminggu menjabat, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Padahal sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia dikenal sebagai sosok yang keras terhadap perjudian.
Sepak terjangnya pun tak main-main, karena berhasil menuntaskan beberapa kasus-kasus besar, seperti kasus narkoba jenis sabu.
Namun ternyata, nasib sial menimpa mantan perwira tinggi Polri yang bernama lengkap Teddy Minahasa Putra.
Pasalnya, ia resmi ditangkap pada Jumat (14/10/2022) lantaran terlibat kasus peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
*Tertangkapnya Teddy Minahasa atas Kasus Narkoba
Penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan peredaran narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta.
Apesnya, Mami Linda kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Mami Linda Mengaku Sering Tidur Bersama Teddy Minahasa di Kapal
Linda juga mengaku jadi istri siri Teddy Minahasa dan bahkan menngungkapkan jika dirinya sering tidur bareng dengan Teddy Minahasa di kapal hingga melakukan perjalanan bersama ke Taiwan.
Linda Puji Astuti disebut sebelumnya pernah berprofesi sebagai mucikari.
Linda sempat menjelaskan hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa kerap terjadi saat keduanya berada dalam perjalanan.
Linda menyebut jika hubungan spesial itu menjadi penting diungkapkan di persidangan meskipun tidak diakui Teddy Minahasa.
"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," kata Linda.
Linda mengatakan bahwa tuduhan ingin menjebak Teddy dalam perkara narkoba sangat tidak mungkin.
Sebab, dia juga mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa sebelum penangkapan mantan perwira tinggi tersebut.
Wanita yang akrab disapa Mami Linda ini juga diketahui pernah bekerja di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta sebagai Guest Relation Officer (GRO).
Hotel tempat Mami Linda pernah bekerja, disebut juga menawarkan jasa pijat plus-plus kepada para pelanggan setianya.
Di awal persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023, Teddy menjelaskan jika dirinya mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic.
Perkenalan keduanya berawal saat Teddy bersama teman-temannya sedang melakukan Spa.
Kala itu Teddy Minahasa sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI), namun, pengakuan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Mami Linda.
Ia mengatakan bahwa perkenalannya dengan Teddy Minahasa terjadi pada 2013 silam.
Di hadapan majelis hakim, Linda mengaku jika mereka menjalin asmara di atas kapal, saat Teddy hendak melakukan pengungkapan kasus narkoba dari Myanmar di Laut China Selatan.
Akan tetapi saat itu Teddy justru menganggap Linda sebagai orang kepercayaannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Linda bahkan sempat memberikan informasi yang salah kepada Teddy pada 2019, terkait adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
Dari situ Teddy kemudian berdalih ingin menjebak Linda dengan memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Ia memerintahkan Dody untuk memberikan sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba kepada Mami Linda.
Kemudian kala itu Teddy meminta Doddy untuk meminjam barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.
Tujuannya yakni agar Linda bisa ditangkap saat memegang narkoba jenis sabu tersebut.
Linda pun mengakui jika dirinya sudah minta maaf kepada Teddy Minahasa terkait informasi salah atas pengungkapan kasus narkoba dari Myanmar di Laut China Selatan.
Namun, ia juga mengklaim hubungannya dengan Teddy baik-baik saja, tidak ada masalah.
Bahkan Linda mengaku jika mereka sering tidur bersama di kapal. Akan tetapi Mami Linda tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana persisnya peristiwa tersebut terjadi.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja',” ungkapnya.
Linda kemudian mengakui sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Mendengar pernyataan Linda itu, gelagat Teddy seperti menyangkal.
“Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya, terima kasih, Yang Mulia,” ujarnya.
"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi [Teddy Minahasa] Yang Mulia," imbuhnya.
Meski begitu, Teddy Minahasa yang bersaksi di persidangan untuk terdakwa Linda membantah kesaksian Linda yang mengaku sebagai istri sirinya.
Teddy mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Linda.
Menurut Teddy, pengakuan Linda yang mempunyai hubungan spesial dengannya adalah sebuah konspirasi.
Vonis Irjen Teddy Minahasa Putra, Dapat Hukuman Pidana Seumur Hidup
Teddy Minahasa pun akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus tersebut, hakim menegaskan jika perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
Dalam persidangan, majelis hakim mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.
Hakim menilai jika perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.
"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Hal ini disampaikan Jon kala membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Unsur pertama, yakni unsur setiap orang. Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seseorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diputuskan berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ucap Jon.
Hakim juga memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga sudah dipastikan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ujar hakim.
Dengan demikian, hakim menilai bahwa cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan jika unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum.
Diketahui, dalam perkara tersebut, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini jika kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Sebab, meskipun dinyatakan bersalah pengacara yang gemar berdandan nyentrik tersebut meyakini bahwa Teddy Minahasa tak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya.
Namun akhirnya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol. Teddy Minahasa resmi divonis seumur hidup atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ujar Majelis Hakim.
(udn/ind/aag/lpk/rpi/nsi/muu)
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.