- Wawan Setyawan
Korban Begal di Gowa Protes Dua Pelaku Dibebaskan Polisi dengan Dalih Pancing Komplotannya
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Dua orang ditangkap Polsek Barombong karena membegal warga Dusun Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibebaskan oleh Polsek Barombong, Kamis (9/12/2021). Korban pembegalan, Jaharuddin Daeng Lawa, protes langkah yang diambil polisi itu meski alasan pembebasan kedua pelaku untuk memancing komplotannya keluar.
Jaharuddin mengatakan, informasi pembebasan dua pelaku begal disampaikan seorang anggota Polsek Barombong yang mendatangi rumahnya, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Kata pak Azwad, kedua pelaku dibebaskan alasannya untuk memancing para pelaku keluar dari persembunyiannya," ungkap Jaharuddin.
Jaharuddin juga mengungkap bahwa anggota Polsek Barombong atas nama Azwad itu berpesan agar informasi ini tidak disampaikan ke publik.
"Kata Pak Azwad, jangan sampaikan ke siapapun jika kami bebaskan kedua pelaku," tambah korban.
Namun Jaharuddin jengkel, apalagi salah satu dari dua orang yang dibebaskan sempat mengancam menggunakan badik ke perut korban.
Sementara itu, Kapolsek Barombong yang dikonfirmasi via telepon mengaku belum mengetahui perihal dibebaskannya dua pelaku begal tersebut.
"Saya belum tau itu, karena saya belum masuk kantor dan sementara urus Vaksinasi," ujar AKP Ahmadin Kapolsek Barombong.
Sebelum menutup telepon, Kapolsek Barombong menyatakan akan mengecek dulu ke jajarannya terkait dua pelaku begal yang dibebaskan.
"Sebentar ya, saya cek dulu ke kantor," kata Kapolsek sembari menutup teleponnya. (Wawan Setyawan/act)