- istimewa
Jelang Tahun Baru, Imigrasi Kelas I TPI Jakut Razia WNA di Kawasan Apartemen Ancol
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing atau disebut Operasi JAGRATARA dalam rangka Pengamanan Natal dan tahun baru serta PAM Pelaksanaan Pemilu Pada Tahun 2024.
Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan di salah satu Apartemen di kawasan ancol Jakarta Utara pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kegiatan Operasi JAGRATARA ini dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024,” ungkap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ke pada tvOnenews, Sabtu (30/12/2023).
Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas berhasil mendata 9 (sembilan) WN Tiongkok dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) WN Tiongkok berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka gunakan, 2 (dua) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Terhadap 6 (enam) WN Tiongkok lainnya ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian petugas mengamankan Dokumen Perjalanan milik mereka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, 4 (empat) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 (satu) menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 1 (satu) menggunakan Visa On Arrival (VOA).
“Kami berhasil mendata 9 (sembilan) WN Tiongkok & mengamankan Dokumen Perjalanan 6 (enam) WN Tiongkok yang menetap di lingkungan apartemen tersebut, dimana ke-6 WN Tiongkong tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya namun kami menduga terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman,” pungkas Qriz Pratama.
Keenam WN Tiongkok yang telah didata akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan apabila terbukti melanggar dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi atau Pemulangan Paksa Ke Negara Asal.