- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Hari Pertama Kerja Sebanyak 5,27 Persen ASN DKI Jakarta Absen
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama total tiga hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja secara optimal.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 94,31% dan 5,27% di antaranya tidak hadir.
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31% hadir dan 5,27% tidak hadir. Rinciannya 3.62% tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 % sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait," ungkap Maria, di Balai Kota, Jakarta, dikutip Rabu (3/1/2024).
Maria pun menegaskan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.