Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, Rabu (3/1/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Terciduk Bagi-Bagi Kaos Partai, Kepala Dusun di Blora Dipecat dari Sekretariat PPS

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:19 WIB

Blora,tvOnenews.com - Seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai penyelanggara pemilu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terkena sanksi.

Kali ini, seorang Kadus Japah bernama Susilo Handoko dikenakan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Sebab, dirinya terciduk turut andil bagi-bagi kaos caleg pada akhir Desember lalu.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Susilo sebagai anggota sekretariat PPS di desa nya.

‘’Kronologinya sekitar 20 Desember 2023 lalu. Dia bagi-bagi kaos caleg. Ngakunya tidak tahu, hanya bantu saja. Ternyata setelah dibuka kaosnya itu kaos caleg,’’ jelasnya, Rabu (3/12/2023) 

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah memberhentikan Susilo pada Selasa lalu (2/1/2023). Didukung dengan surat laporan dari Bawaslu Kabupaten Blora dan rekomendasi dari Kepala Desa terkait.

‘’Jadi itu sudah ada pengunduran diri sebelumnya. Namun, akhirnya dilaporkan Bawaslu. Kami menerima surat laporan dan rekom dari Kades tepat Selasa kemarin. Hari itu juga kami berhentikan,’’ tuturnya.

Sementara itu Ketua Bawaslukab Blora, Andhyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU setempat sesuai dengan temuan oleh pihaknya terkait masalah tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral