Ganjar Pranowo Saat Hadiri Deklarasi Dukungan Oleh FBR di Cakung, Jakarta Timur.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Soal Bagi-bagi Susu di CFD Gibran Langgar Aturan, Ganjar Pranowo: Silakan Segera Dihukum

Minggu, 7 Januari 2024 - 18:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo merespon keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) soal bagi bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Pria berambut putih itu mengatakan, dari hasil putusan tersebut, dia meminta agar putra Presiden Jokowi segera diberikan sanksi atas kegiatannya tersebut.

"Ya silakan segera dihukum," ujar Ganjar kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur dikutip Minggu (7/1/2024).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka melakukan kegiatan bagi bagi susu di area Car Free Day di Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.


Gibran Bagi-bagi Susu ke Warga di Bundaran HI (Sumber: ANTARA)

Dimana kegiatannya itu, diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik 

Hingga akhirnya Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada Rabu (3/1/2024) untuk dimintai klarifikasi soal bagi bagi susu tersebut.

Usai melakukan pemeriksaan, Gibran mengaku, apa yang disampaikan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan bagi bagi susu di area Car Free Day tersebut bukan merupakan kegiatan politik.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran kepada wartawan.

Setelah menerima klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat memustuskan bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran Pergub tersebut.

Putusan tersebut, tertuang dalam surat yang ditekan Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selain Gibran, ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). (aha)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral