- ANTARA
Bawaslu Jember Imbau Acara Shalawat yang Dihadiri Gibran Ditunda: Ada Potensi Ajang Kampanye!
Jember, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengimbau acara Apel Shalawat Kebangsaan yang akan dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Jember, Jawa Timur dtunda, karena berpotensi menjadi ajang kampanye dalam kegiatan itu.
Laskar Sholawat Nusantara (LSN) menggelar Apel Shalawat Kebangsaan dengan jumlah peserta sebanyak 50.000-70.000 orang yang dihadiri oleh Presiden LSN Muhammad Fawait yang juga sebagai calon DPRD Jatim dan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Jember Sport Garden, Rabu.
"Bahwa tidak menutup kemungkinan unsur-unsur kampanye akan terjadi pada pelaksanaan kegiatan apel shalawat tersebut," kata Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulai masa kampanye pemilu dengan metode rapat umum pada 21 Januari 2024.
"Bahwa tidak ada yang bisa menjamin pada kegiatan tersebut tidak terdapat unsur-unsur kampanye mengingat peserta yang hadir mencapai puluhan ribu orang, sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengimbau kegiatan itu ditunda," tuturnya.
Ia menjelaskan kampanye pemilu dengan kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat capres dan media sosial dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media dalam jaringan (daring) dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Kami telah mengimbau kepada pihak LSN dan panitia penyelenggara acara untuk menunda pelaksanaan kegiatan apel shalawat kebangsaan sampai di mulainya pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum pada 21 Januari 2024," katanya.
Namun jika kegiatan tetap berlangsung, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Jember telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Jember untuk melakukan pengawasan.
"Selain itu pengawas kelurahan/desa juga turut melakukan pengawasan dari start pemberangkatan massa apel di wilayah kelurahan/desa se-Jember," ucap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu itu.(ant/bwo)