- istimewa
Ihwal Dugaan Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Dewas KPK akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik.
Buntut kasus tersebut, 93 pegawai KPK bakal disidang pada Januari 2024. "Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyaknya, 93 orang, kalau enggak salah," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di kantor Dewas KPK, Jaksel, Kamis (11/1/2023).
Namun, Albertina tak mengungkapkan secara rinci identitas 93 pegawai KPK tersebut. Akan tetapi, dia malah menyebutkan soal nilai punglinya sebesar Rp4 miliar.
"Jelas bakal dipidana ya," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023.
Mengungkap bahwa terjadinya pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar. Mirisnya, nilai Rp4 miliar itu diraup selama 3 bulan, yakni desember 2021 hingga maret 2022.