Kapal MV Seniha.
Sumber :
  • Alboin

Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam Kembali Mencuat

Minggu, 12 Desember 2021 - 11:07 WIB

Batam, Kepri - Satu unit kapal tanker dengan  nama lambung kapal Seniha kini kembali mencuat ke permukaan.  Kapal Tanker Seniha berbendera Panama itu pernah diperebutkan oleh dua pihak yang saling klaim kepemilikan. 

Mencuatnya kasus Kapal Seniha itu, setelah dua orang  yang diduga  memalsukan dokumen kapal ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.  Kedua Orang itu adalah R- N- B  dan F –T, mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (1/12/2021) kemarin. 

 

Namun kuasa hukum R-N-B dan F-T menyesalkan penangkapan tersebut. Dalam  konferensi   pers yang  digelar   pemilik perusahaan  pengelola kapal  (Seniha) Togu bersama dua kuasa hukum dari R-N-B  dan F-T  di Batam yakni Irwan S tanjung dan Indra Raharja terungkap, bahwa  ternyata  pelapor  atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha) masuk daftar pencarian orang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri. 

 

Raef warga Lebanon itu bertindak sebagai orang  yang menyuruh membuat surat persetujuan berlayar palsu  atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan MV Neha.  “Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal, ini  yang harus kita  clearkan dulu,  jangan semua dicampur adukan,” ungkap Irwan Tanjung Sabtu (11/12/2021).

 

Sementara itu, Togu  pemilik perusahan yang berhak mengelola dan memelihara   kapal  Seniha (MV Neha) yang turut disangkut pautkan merasa terusik.  


Menurutnya, tudingan yang dialamatkan Antonio Francis selaku pihak dari Raef Sharaf kepadanya tidaklah benar. "Apa yang dikatakan oleh pihak mereka sudah sangat merugikan saya, mana buktinya kalau itu semua benar," tegas Togu.

 

Togu juga membantah bahwa ia terlibat dalam pentfransferan file ke Organisasi Polisi Internasional (Interpol). “Secara tegas saya katakan bahwa hal tersebut tidak benar dikarenakan saya tidak pernah untuk campur tangan dalam tuduhan pencurian dan pemalsuan," lanjutnya. 

 

Togu juga menjelaskan terkait kepemilikan kapal. Menurutnya, Kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea). “Itu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," tegasnya.

 

Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaan  terhadap kapal Seniha (MV Neha) sesuai dengan surat kuasa  per tanggal 21 Maret 2021.  “Kami saat ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaan  kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisi kemiringan , tapi kami sudah perbaiki lagi agar  tidak rusak,” ungkap Togu. 

 

Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI disebutkan “Neha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan. Kapal “MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,” demikian salah satu  petikannya.

 

Petikan itu juga mengungkapkan bahwa kapal Seniha IMO  8701519 ke Galangan Kapal PT.DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.  

 

PT. DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT. DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama. 

 

Sekita bulan Agustus tahun 2011, tergugat meminta kepada penggugat secara lisan untuk melakukan pekerjaan servis kapal itu yang berada di PT. Drydock Tanjung Uncang, Kota Batam.

 

Pada Bulan Oktober 2016 terdapat transaksi jual beli kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama di Batam dengan dihadiri dari calon pembeli. Namun pihak lain mengetahui adanya pergantian nama kapal hingga terjadi perseteruan. 

 

Sehingga saat itu majelis hakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh penggugat adalah apakah tergugat ada melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap penggugat dalam hubungan hukum perjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV Seniha-S. (Alboin/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral