Ilustrasi Aliran Dana Partai ke Bendaraha Partai Politik.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Ihwal Aliran Dana Rp195 M ke Bendahara Parpol, Bawaslu sebut Info PPATK Tak Bisa Jadi Bukti

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal aliran dana ilegal sebesar Rp195 miliar ke bendaraha paratai politik (Parpol), menjadi ramaia dibincangkan. Apalagi, saat ini heboh dengan respons Bawaslu soal menanggapi informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Di mana, PPATK informasikan adanya aliran dana tersebut ke bendahara Parpol. Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja katakan informasi itu tak bisa menjadi alat bukti semata. 

Bahkan, dia katakan, pihaknya saat ini akan memeriksa informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke bendahara partai politik (parpol) sepanjang 2023.

Bagja mengungkapkan Bawaslu sudah mendapatkan informasi tersebut dari PPATK, tetapi belum memeriksa data yang disampaikan.

“Nanti kami lihat datanya ya. Kami belum lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu (parpol) atau tidak,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jumat (12/1/2024).

Kemudian, dikatakannya lagi secara tegas, informasi dari PPATK tersebut tidak bisa menjadi barang bukti, tetapi hanya sebagai informasi awal dugaan terjadinya pelanggaran.

Untuk itu, Bagja menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dari informasi PPATK, kami menyurati semua peserta pemilu agar LADK semua dimasukkan, laporan keuangan dimasukkan,” ucap Bagja.

“Kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan. Itu tidak boleh,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa informasi dari PPATK ini nantinya akan diserahkan juga kepada Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

“Iya, Sentra Gakkumdu karena kan berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi dana masuk dari luar negeri ke calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan bendahara partai politik.

Pada caleg, PPATK merujuk pada laporan transaksi masuk dan keluar dari luar negeri atau International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) terhadap 100 caleg. 

Angkanya mencapai Rp7.740.011.302.238 atau Rp 7,7 triliun.

"Jadi kami menerima laporan internasional IFTI terhadap 100 orang DCT yang datanya sudah kami dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238 (Rp 7,7 triliun)," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. Ada juga 100 DCT, ini 100 bisa beda-beda, ya," sambungnya.

Informasi yang mereka temukan, dana yang masuk dari luar negeri digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk kampanye dan pembelian barang.

“Ada laporan transaksi pembelian barang, yang ini secara tidak langsung kita ketahui, ada terkait dengam upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melalukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian," pungkas Ivan.

Lanjut Ivan memaparkan, PPATK juga menemukan transaksi masuk dari luar negeri ke bendahara partai politik atau parpol yang tersebar di wilayah Indonesia. Ivan menegaskan, penerimaan itu bukan ke bendahara umum partai politik.

"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam-macam dari 21 partai politik," ujarnya.

Transaksi itu disebutnya mengalami peningkatan pada Tahun 2023, dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," katanya

Selain frekuensi transaksi yang meningkat, nilai juga mengalami peningkatan.

"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," sambung Ivan. (aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral