Mengaku Kurang Percaya dengan KPK Sekarang, Mahfud Janji Kembalikan UU KPK yang Dulu.
Sumber :
  • istimewa

Mengaku Kurang Percaya dengan KPK Sekarang, Mahfud Janji Kembalikan UU KPK yang Dulu

Sabtu, 13 Januari 2024 - 16:34 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku kurang percaya dengan lembaga KPK yang sekarang.

Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) soal apakah Mahfud kini masih percaya dengan lembaga antirasuah itu.

“Apa bapak masih percaya KPK? Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang,” kata Mahfud di Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Meski demikian, Mahfud mengatakan lembaga KPK masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dia ingin agar undang-undang KPK yang dulu dikembalikan.

“Tapi pak, menurut saya KPK masih diperlukan karena dulu KPK ini pernah punya masa jayanya dengan undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang undang-undangnya dikembalikan aja yang dulu. Itu yang penting,” tegas Menko Polhukam itu.

Menurut dia, UU KPK yang baru justru melemahkan kekuatan KPK. Padahal, kata dia, UU tersebut dilahirkan untuk memperkuat kejaksaan dan kepolisian, juga semakin maraknya kasus korupsi.

“Jadi dulu KPK adalah lembaga yang sangat kuat, bisa nangkap polisi, jaksa. Sekarang enggak, malah yang ditangkap polisi KPK itu,” ujarnya.

“Lemah itu karena proses seleksinya, undang-undangnya yang pakai tawar-menawar, siapa yang mau, jadi bicara tuh orang-orang politik,” sambung Mahfud.

Jika nanti terpilih sebagai Wakil Presiden 2024, Mahfud mengaku akan mengubah UU KPK tersebut dengan mengembalikan ke UU yang lama.

“Kalau saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang lama, dengan proses yang tidak terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja serahkan masyarakat. Kalau dulu kan DPR formalitas saja,” tegas Mahfud.

“Ini agar kita selamat, agar kita tidak diganggu, ini aja diangkat, agar kita bisa mengarahkan dan seterusnya,” pungkasnya. (saa/aag)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral