Soal Dana Kampanye PSI, Raja Juli: Sudah Dilaporkan ke KPU.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Soal Dana Kampanye PSI, Raja Juli: Sudah Dilaporkan ke KPU

Minggu, 14 Januari 2024 - 21:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni mengatakan, bahwa partainya sudah melaporkan pengeluaran dana kampanye kepada KPU, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dana kampanye PSI sempat menjadi perbincangan hangat setelah KPU merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024 pada 9 Januari lalu.

PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp180 ribu, sedangkan total penerimaannya Rp2 miliar.

Raja Juli mengatakan bahwa angka yang diinput itu bukan yang sesungguhnya, dan PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.

“Rp180 ribu itu biaya bank, sekarang sudah dimasukkan kemarin Jumat (12/1) dan tunggu saja pengumuman dari KPU,” kata dia kepada wartawan di sela-sela kampanye PSI di Yogyakarta, Minggu (14/1/2024).

Raja Juli yang juga menjabat wakil menteri agraria dan tata ruang itu enggan memberikan bocoran berapa angka pasti dana awal kampanye PSI. 

Akan tetapi dia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan apa adanya, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.

Anggota KPU Idham Holik pada Kamis (11/1) mengatakan bahwa partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu terancam dikenai sanksi. 

KPU juga akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.

Tak hanya itu, ada pula sanksi berupa diskualifikasi caleg jika mereka tak kunjung melaporkan LADK kepada KPU.

KPU telah menetapkan tenggat waktu perbaikan laporan awal dana kampanye, yang semula berakhir pada 7 Januari, menjadi 12 Januari 2024. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral