Tersangka Dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021..
Sumber :
  • Istimewa

Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barito Selatan, Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan pihaknya menangkap terangka seusai ditemukan alat bukti hasil penyidikan.

"Tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan," kata Douglas dalam keterangan yang diterima, Selada (16/1/2024).

Douglas menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MJR dan ICD di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama 20 hari terhitung hari ini.

Menurutnya, awal mula kasus tersbeut terungkap ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus znon Fisik (DAK-NF) senilai Rp14 miliar pada 2020

"Dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, pengawasan obat dan makanan," kata dia.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp16 miliar pada 2021.

Adapun total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32 miliar.

"(Anggaran) tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai. Kemudian di setor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Douglas

Menurutnya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, Kejati Kalteng mengaku belum bisa memastikan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

"Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor," imbuh Douglas.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral