Ilsutrasi Kos-kosan.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Ada Kamar Kos Disewakan untuk Prostitusi Anak di Jombang, Polisi Temukan 7 Pasangan

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:27 WIB

Jatim, tvOnenews.com - Miris, ditemukan kamar kos-kosan untuk prostitusi anak-anak di Jombang. Bahkan, kabar tersebut sempat viral di media sosial hingga diusut aparat Polres Jombang

Kos tersebut berada di perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. 

Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan pihaknya sudah mengusut perkara itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan 14 orang terkait perkara tersebut.

"Diamankan ada tujuh pasangan laki-laki dan perempuan, bukan suami istri. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja, dengan yang perempuan masih di bawah umur. Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan dengan perempuan usia di bawah umur kami tangani," ucap Sukaca.

Sukaca katakan, pihaknya memeriksa secara intensif terhadap dua orang tersangka, termasuk perempuan di bawah umur berinisial ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, untuk penyedia tempat, Sukaca menjelaskan, penyewa rumah kos berinisial PP (35) dan kekasihnya berinisial IA (26), warga Nganjuk, masih berstatus sebagai saksi.

Polres Jombang masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk status pasangan tersebut.

Dari keterangan yang didapat, Sukaca menjelaskan bahwa PP menyewa rumah kos itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kamar kos kurang lebih 3-4 bulan. 

Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.
​​​​​​​
Untuk pasal yang diterapkan, yakni sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.

"Pemilik rumah punya kewajiban mengawasi apakah dipakai untuk rumah tangga atau lainnya, sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami juga koordinasi dengan kepala Satbinmas agar sosialisasi ke masyarakat, sehingga warga yang punya rumah dikontrakkan dipantau penggunaannya untuk apa," ujar Sukaca.

Sebuah rumah di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek warga setempat karena diduga dijadikan tempat prostitusi.

Dari hasil penggerebekan, warga mengamankan sejumlah pasangan muda yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Dari keterangan warga, pengelola rumah tersebut ternyata menyewakan kamar dengan hitungan per jam. Warga menduga, penyewa kamar itu melakukan tindak asusila.

Saat masuk ke kamar, mereka mendapati pasangan muda mudi tersebut sedang berduaan. Warga juga menemukan bungkus kondom di kamar tersebut. 

Saat ditanya KTP, mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan pasangan sah suami istri. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
02:13
01:45
25:31
03:07
07:12
Viral