Kolase pedangdut Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Istimewa

Panas! Inul Daratista Hingga Hotman Paris Langsung Teriak Keras ke Pemprov DKI Jakarta Buntut Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Kamis, 18 Januari 2024 - 08:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.

Kenaikan tarif pajak tersebut lantas menuai protes dari sejumlah pengusaha di bidang pariwisata, seperti pedangdut kondang Inul Daratista hingga pengacara senior Hotman Paris.   

Pedangdut kondang Inul Daratista kecewa dan sedih tempat karaokenya bakal tutup imbas pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.  

“SAK KAREPMU wis! Paling juga tak tutup pelan-pelan, buyar! Repot amat. Enak wis gak mikirin pegawai. Gak perlu bayar juga kan?! Karaoke keluarga alon-alon juga udah pada ilang bentar lagi. Enak wis gak usah bayar sekalian. Ruwet amat,” demikian keterangan Inul melalui akun Instagram resminya @inul.d, Kamis (18/1/2024).  

Sementara, Hotman Paris mengungkapkan kenaikan pajak hiburan di Jakarta mencapai 40 persen ini sama aja Pemda jadi pemilik perusahaan.

Dia juga merasa ini bukan lagi sekadar pajak bahkan lebih kejam dari bagi hasil.

"Waduh 40 persen dari Gross Income untuk Pemda! Pengusaha juga harus bayar Pajak penghasilan Pph 20 persen dari keuntungan! Pemda 40 persen dari Gross income! Yang diuntungkan bukan pemerintah pusat tapi yang nagih pajak 40 persen pemda dari usaha kerakyatan dengan lapangan kerja jutaan pekerja gaji sekitar UMR, waduh ini bukan pajak namanya: Jadi kalo billnya Rp 10 juta maka customer harus bayar Rp 14 juta," tulis dia di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.  

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.  

Adapun pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Pada aturan sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2015 untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen. 

"Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut.  

Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap/spa sebelumnya dikenakan 35 persen.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral