Sumber :
- Kurnia Syaifullah /tvOne
Niat Hati Chat Selingkuhan, Oknum Polisi di Polresta Tanjungpinang Ini Malah Kirim Pesan ke Istri Sah, Ini Kronologinya
Kamis, 18 Januari 2024 - 14:57 WIB
Kapolresta menerangkan, jika memang anggotanya tersebut terbukti bersalah.
Maka, akan dilakukan sidang profesi, etik dan disiplin. PAZ pun bisa dipidana, atas tindakan KDRT tersebut.
"Bisa dipidana, jika istri cabut laporan bisa kita lakukan restorative justice," tambahnya.
Menurut Ompusunggu, permasalah yang terjadi dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara baik, tanpa melakukan kekerasan fisik.
Sebab, kekerasan fisik dapat menimbulkan luka, serta bisa dilakukan visum.
Sementara menurut Penasihat Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, tindakan KDRT yang dialami kliennya itu terjadi usai pelaku salah kirim pesan WhatsApp.
Pesan whatsapp yang dikirim oleh pelaku sebenarnya bukan ditujukan kepada korban, melainkan kepada wanita lain.