Tersangka penyelundupan sabu Helianto Kosim (42) saat ditanyai Kapolda Senin (13/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Penyelundup 8,4 Kilogram Narkoba di Semarang Dibayar Rp.20 Juta Per Kilogram

Senin, 13 Desember 2021 - 17:23 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Polrestabes Semarang menetapkan Helianto Kosim warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tersangka karena terjerat kasus kejahatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram dari jaringan antar pulau dalam negeri.

Pria berusia 42 tahun itu diringkus Tim Polrestabes Semarang saat bersembunyi di kosnya di kamar kos MMT 8 Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Polisi juga sudah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan diantaranya handphone, pakaian yang digunakan tersangka, tiket dan mobil sebagai transportasi.

Di Hadapan polisi dan awak media, Helianto mengakui barang yang ia bawa ketika menuju Semarang itu adalah paket kardus berisi 8 bal bersolasi coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Kalimantan Tengah. Ia juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Saya cuma ditugaskan untuk mengambil dan mengantar paket (narkoba) saja. Saya dapat ongkos Rp.20 juta perkilo," ujarnya saat dihadirkan pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Disisi lain, alasan ia tertarik menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit masalah ekonomi serta membutuhkan dana yang cukup besar.

"Nanti dapat uang Rp.160 juta. Saya baru terima Rp. 19 juta," paparnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral