Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat..
Sumber :
  • Istimewa

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Bongkar Pelapor Palty Hutabarat 

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:32 WIB

Dia juga menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan polisi sesuai yang disampaikan, yakni laporan yang diberikan kepada kepolisian tanggal 16 Januari 2024, dan tanggal 19 sudah dilakukan penangkapan terhadap Palty. 

"Dari jangka waktu pelaporan hingga penangkapan, itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya laporan diproses dari pemeriksaan pelapor dulu. Tapi ini waktunya singkat sekali, dari tanggal 16 ke 19 Januari sudah ada penangkapan terhadap yang disangkakan, maka ada tanda yang jelas bahwa ini mengarah ke kriminalisasi," tutur Ifdal. 

Pernyataan senada disampaikan Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN. Menurutnya, jika tidak ada pengaduan dari antara para pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, maka dugaan adanya intervensi pihak-pihak lain dalam kasus penangkapan Palty sangat kuat.

Untuk itu, selain pendampingan terhadap Palty, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengembalikan ke isu pokok dari kasus ini bahwa ada elemen negara dari sudut pandang video ini yang harus memastikan apakah mereka melapor, dan apakah mereka telah dimintai keterangan atas aduan yang menjerat Palty. 

"Kalau tidak ada yang melapor, maka penangkapan Palty untuk menimbulkan ketakutan publik untuk kritis atau bersuara terhadap dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Firman.

Dia juga menyatakan TPN mendorong dilakukan uji forensik digital terhadap atas video yang beredar dan ini harus dilakukan oleh tim independen bukan dari kepolisian. 

"Jadi ini yang harus dibongkar, jangan hanya dengan menangkap Palty, tapi sumber atau kebenaran video ini tidak diungkap," ujar Firman.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
Viral