- Tim TvOne/Jasa Manurung
Terungkap, Lima Anggota DPRD Labura Dugem Gunakan Pil “Firaun”
Asahan, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan Sumatera Utara mengelar sidang perdana dengan dakwaan kasus narkoba terhadap 14 orang, termasuk di antaranya 5 orang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Senin (13/11/2021).
Kelima anggota DPRD Labura yang mengikuti sidang tersebut adalah Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M Ali Borkat Sinaga (Ketua DPC PPP), Khorul Anwar Panjaitan (Partai Golkar), Giat Kurniawan (PAN) dan Pebrianto Gultom (Partai Hanura) yang dilakukan secara Daring.
Jaksa Roi Baringin Tambunan menyebut kejadian ini berawal pada pada hari Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Bertempat di ruang karaoke room E Hotel Antariksa yang berada di Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan para terdakwa,” jelas Jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya.
Lanjut Jaksa, Baginda Ansyari Sinaga, saksi Khoirul Anwar Panjaitan dan saksi Harry Irawan lalu bersama-sama menuju resepsionis karaoke untuk memesan room.
“Kemudian sekitar pukul 22.40 WIB, supervisior karaoke bernama saksi Abdul Rahman Sinambela masuk lagi ke room karaoke dan saat saat itu terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga bertanya kepada saksi Abdul Rahman Sinambela apakah ada obat, maksudnya pil ekstasi, lalu saksi Abdul Rahman Sinambela menjawab, ‘ada bang’,” terangnya.
“Lalu terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga menjawab, ‘apa merek dan berapa harganya’ lalu saksi Abdul Rahman Sinambela menjawab ‘Firaun harganya tiga ratus’,” jelas Roy.
Roy melanjutkan, para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 butir kepada saksi Abdul Rahman Sinambela. Kemudia Baginda Azmi Ansyari Sinaga memberikan uang sebesar Rp1.500.000.
“Bahwa kemudian karena merasa kurang, terdakwa Baginda Azmi Ansary Sinaga memesan lagi 5 butir pil ekstasi kepada saksi Abdul Rahman Sinambela, kemudian pada saat saksi Abdul Rahman hendak menyerahkan 5 butir pil ekstasi tersebut kepada Baginda Ansary Sinaga di ruang karaoke, dia melihat kedatangan beberapa orang laki-laki berpakaian preman masuk ke room E tersebut, dan seketika saksi Abdul Rahman Sinambela merasa curiga dan ketakutan, sehingga ia langsung membuang 5 butir pil ekstasi tersebut ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri,” terang Jaksa.
“Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kepolisian Polres Asahan dan rekan-rekannya melakukan penggerebekan ke dalam Room E Hotel Antariksa tersebut dan pada saat saksi-saksi polisi masuk dan menghidupkan lampu ruangan karaoke, terdakwa Giat Kurniawan sempat membuang bungkusan tisu yang berisi satu setengah butir pil ekstasi yang disimpannya di kantong celana belakangnya ke lantai namun dilihat oleh saksi-saksi polisi” kata Roy.
Saat dilakukan tes urine sesaat setelah penangkapan yang dilakukan oleh polisi, kelima anggota DPRD tersebut dinyatakan positif mengunakan Narkoba jenis ekstasi.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jasa Manurung/Nof)