Lokasi Kecelakaan Bus TransJakarta yang Tewaskan Pejalan Kaki di Jalan Taman Margasatwa Raya, Ragunan.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Sopir Transjakarta yang Tabrak dan Tewaskan Pejalan Kaki di Ragunan Tak Jadi Tersangka

Rabu, 15 Desember 2021 - 11:13 WIB

Jakarta - Sopir TransJakarta yang menabrak seorang pejalan kaki dan mengakibatkan korban tewas saat menyeberangi Jalan Taman Margasatwa Raya, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tak menjadi tersangka.

Hal itu merupakan hasil gelar perkara kasus kecelakaan bus TransJakarta yang terjadi pada Senin (6/12/2021) malam lalu. Penyidik menilai sopir bus berinisial YK itu tidak memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021) seperti dilansir dari PMJNews.

Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat YK tidak dijadikan tersangka. Yakni, jarak antara korban dengan penyeberang itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

"Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 kilometer per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. Jadi minimal jarak pengereman itu 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau jalan kering jaraknya hanya 10 meter," lanjutnya.

Unsur kedua, tidak adanya ruang gerak di jalur busway tersebut, sehingga sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika sopir bus Transjakarta ke kiri makan akan menabrak separator yang fatalitasnya akan lebih tinggi. Sementara jika ke kanan akan menabrak pembatas jalan.

Unsur ketiga, korban tidak menyebrang di tempat yang disediakan. Padahal, 50 meter dari lokasi kecelakaan terdapat ada jembatan penyebrangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral