- ANTARA/Sihol Hasugian
Polisi Tetapkan Artis Rizky Nazar Tersangka Penyalahgunaan Ganja
Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis muda Rizky Nazar sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1 gram.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengatakan Rizky Nazar ditangkap di kediamannya kawasan Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing berisi 0,36 gram 0,61 gram.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mengkonsumsi barang terlarang itu untuk memudahkannya tidur.
"Untuk konsumsi sendiri, untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ujar Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Narkoba jenis ganja seberat satu gram menjadi barang bukti dalam penangkapan terhadap artis muda Rizky Nazar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.