- tvOnenews - Haries
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Helmut Hermawan
tvOnenews.com - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan karena yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi” Ungkap Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi, Jumat 02/02/2024.
Diketahui, Yogi adalah asisten pribadi Eddy Hiariej. Sementara, Yosi merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.
“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucapnya.
Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah. Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka suap kepada penyelenggara negara.