Sumber :
- Taufik Hidayat
Modus Jadi Ayah Angkat, Pria Paruh Baya di Kota Binjai Tega Setubuhi dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kamis, 16 Desember 2021 - 05:34 WIB
Tersangka sendiri akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (taufik/ade)