Tersangka Pencabulan di Binjai.
Sumber :
  • Taufik Hidayat

Modus Jadi Ayah Angkat, Pria Paruh Baya di Kota Binjai Tega Setubuhi dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 Desember 2021 - 05:34 WIB

Tersangka sendiri akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (taufik/ade)
 
 
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
Viral