Sumber :
- Taufik Hidayat
Modus Jadi Ayah Angkat, Pria Paruh Baya di Kota Binjai Tega Setubuhi dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kamis, 16 Desember 2021 - 05:34 WIB
Binjai, Sumatera Utara - Modus menjadi ayah angkat. Seorang pria paruh baya, H (50) warga kecamatan Binjai Utara kota Binjai tega menyetubuhi anak angkatnya dan eksploitasi anak-anak dibawah umur sebagai badut jalanan dan dipersimpangan lampu merah. Peristiwa ini terungkap saat seorang warga melaporkan perbuatan bejat H kepada ibu korban pada 29 November 2021 lalu. Kemudian sang ibu mempertanyakan aduan warga tersebut kepada korban.
Hasilnya, sang korban mengaku bahwa tersangka H sudah sering melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap dirinya, namun korban sudah tidak ingat berapa kali dirinya dicabuli oleh tersangka.
Mendengar pengakuan anak kandungnya, sang ibu spontan mendatangi SPKT polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku pencabulan dan pelecehan terhadap anak kandungnya segera dilakukan proses hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik PPA sat reskrim polres Binjai, serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, Kasat Reskrim polres Binjai AKP Rian Permana segera memerintahkan Kanit pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka pencabulan anak tersebut dan modus operandi yang digunakan tersangka untuk menjerat korban.
Hasilnya pada Senin (13/12/2021) petugas berhasil mengamankan tersangka H dan membawanya ke mapolres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil Penyelidikan awal tersangka kerap mengajak wanita yang seumuran dengan dirinya dan wanita dibawah umur untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook. Selain itu tersangka juga memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak tersebut sesuai dengan pengakuan dari korban MPA yang juga bekerja sebagai badut keliling, " ucap Kasat reskrim polres Binjai, AKP M. Rian Permana melalui Kasi Humas polres Binjai, Iptu Junaidi.
"Untuk Penyidikannya masih terus didalami, apakah ada korban lainnya yang sama dengan korban MPA, bahkan untuk dugaan Eksploitasi anak masih didalami juga terkait pekerjaan badut keliling tersebut," jelas Kasi Humas polres Binjai
Tersangka sendiri akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (taufik/ade)