Kapolres Semarang Memimpin Apel Siaga Satgas Pariwisata sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Polres Semarang Siapkan Tiga Titik Cek Point Saat Libur Nataru

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:06 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Berbagai persiapan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terus dilakukan Polres Semarang.

Meski nanti tidak ada penyekatan saat libur Nataru, namun rencananya Polres Semarang akan menyiapkan beberapa pos cek point guna filterisasi mobilitas masayarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi termasuk bagi yang hendak masuk ataupun melintas ke Kabupaten Semarang terutama yang berasal dari luar kota.

 

"Rencananya, ada tiga lokasi cek poin yang kita siapkan di lokasi perbatasan, yaitu di Taman Serasi Ungaran, Gemawang Jambu dan Sruwen Tengaran," kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saat dijumpai tvOnenews, Kamis (16/12/2021).

 

Kapolres menjelaskan, fungsi dari cek poin itu sebagai sarana filter bagi setiap pengendara yang akan masuk ke Kabupaten Semarang terutama bagi warga dari luar Kabupaten Semarang. Pemeriksaan akan dilakukan meliputi sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan negatif swab antigen yang berlaku 1x24 jam.

 

"Di pos cek poin rencananya akan kita sediakan tempat vaksinasi dan tes antigen, jadi bagi yang belum vaksin, langsung kita laksanakan vaksinasi di lokasi cek poin bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Demikian halnya dengan yang tidak membawa hasil swab antigen, langsung kita swab di tempat," ujarnya.

 

Jika nanti ditemukan warga yang swab antigen di tempat ternyata hasilnya positif, maka akan diarahkan oleh petugas untuk melaksanakan isolasi. 

 

"Operasi ini sifatnya kemanusiaan, tidak ada upaya putar balik kendaraan. Mereka yang hasil swabnya positif kita arahkan untuk isolasi mandiri atau isolasi terpusat di Kabupaten Semarang," tegasnya. (Aditya Bayu/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral