- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Perampokan Bersenjata Api Di Karanganyar, Pelaku Todongkan Pistol dan Aniaya Karyawati
"Kita akan mendalami lebih lanjut sejauh mana tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya termasuk TKP-TKP lain atau pun kejadian-kejadian yang serupa lain," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya, di antaranya sepeda motor, handphone dan senjata api jenis soft gun warna crome sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media tersangka mendapatkan pistol untuk melakukan kejahatan itu dengan cara membeli lewat aplikasi jual beli online seharga dua juta rupiah.
"Rencana saya beli (pistol) buat berburu. Saya langsung merampok tanpa merencanakan karena butuh uang buat membayar angsuran di bank," ungkapnya. (Didiet Cordiaz/dan)