Polisi Menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka Perampokan Bersenjata Api di Pet Shop Wilayah Karanganyar.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Perampokan Bersenjata Api Di Karanganyar, Pelaku Todongkan Pistol dan Aniaya Karyawati

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:50 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Perampokan bersenjata api terjadi di Toko Star Pet Shop yang terletak di jalan Embarkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (1/12/2021) pada pukul 08.00 WIB. 

 

Dalam kasus perampokan bersenjata api ini, kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Ganang Setiawan (25) warga Banjarsari, Kota Surakarta. Ia berhasil ditangkap beserta barang bukti saat bersembunyi di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur pada Senin (13/12/2021). 

 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan menanyakan lowongan pekerjaan. Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara menodongkan pistol dan menganiaya karyawati saat situasi sudah dirasa aman. 

 

"Tersangka menanyakan aksesoris untuk binatang. Kemudian mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis air softgun untuk meminta sejumlah uang," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (16/12/2021). 

 

Ia menerangkan, setelah berhasil membuat korban takut, kemudian tersangka mengambil sejumlah uang yang berada di dalam mesin kasir lalu pergi meninggalkan korban yang mengalami luka akibat penganiayaan oleh tersangka. 

 

"Korban ada luka di bibir karena dianiaya. Kerugian hanya Rp 400.000,- uang yang ada di mesin kasir namun ini menjadi perkara yang meresahkan dan kita harus mengungkap kasus ini," paparnya. 

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Djuhandani, tersangka mengaku baru pertama kali dalam melakukan perampokan atau kejahatan lainnya. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kejahatan-kejahatan lainnya yang sudah dilakukan tersangka. 

 

"Kita akan mendalami lebih lanjut sejauh mana tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya termasuk TKP-TKP lain atau pun kejadian-kejadian yang serupa lain," katanya. 

 

Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya, di antaranya sepeda motor, handphone dan senjata api jenis soft gun warna crome sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media tersangka mendapatkan pistol untuk melakukan kejahatan itu dengan cara membeli lewat aplikasi jual beli online seharga dua juta rupiah. 

 

"Rencana saya beli (pistol) buat berburu. Saya langsung merampok tanpa merencanakan karena butuh uang buat membayar angsuran di bank," ungkapnya. (Didiet Cordiaz/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
03:29
02:06
03:41
02:45
19:45
Viral