- Kolase tvOnenews.com/ANTARA
Kisah Bos Gangster Meksiko yang Kabur ke Nganjuk Jawa Timur untuk Sembunyi sampai Akhirnya Tertangkap setelah…
tvOnenews.com - Seorang bos gangster Meksiko kabur ke Kabupaten Nganjuk Jawa Timur untuk bersembunyi dari kejaran polisi karena ulahnya melakukan penembakan brutal.
Bos gangster Meksiko yang diketahui bernama Sicairos Valdes Roberto (27) itu menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menembak seorang asal Turki Turan Mehmet (30).
Roberto menembak Mehmet di sebuah vila The Palm House Mengwi di kawasan Badung, Bali, pada Selasa (23/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Antonio, Alfonso, dan Eduardo berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung pada Sabtu (27/1/2024) di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Sementara satu pelaku lainnya yakni Roberto saat itu tidak ditemukan bersama komplotannya. Tim Bareskrim Polri pun diterjunkan untuk mencari keberadaan Roberto.
Roberto yang ternyata bos gangster Meksiko itu akhirnya ditemukan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada hari Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa Roberto ditangkap di Terminal Nganjuk.
“Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” kata Djuhandhani.
Kronologi bos gangster Meksiko melakukan aksinya di Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kemudian menjelaskan bahwa tersangka Roberto dan komplotannya menargetkan Mehmet untuk dibunuh dan dirampok hartanya.
Saat melangsungkan aksinya, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke petugas keamanan vila dan menyanderanya.
Kemudian tiga pelaku lainnya masuk ke dalam vila dan melakukan penembakan brutal menggunakan senjata api. Tembakan itu mengenai target utama Turan Mehmet.
Penghuni vila lainnya kabur menyelamat diri setelah mendengar bunyi letusan senjata api. Akibat tembakan itu Turan Mehmet terluka di perut bagian depan dan lengan kiri.
Setelah melumpuhkan korban, Roberto dan kawan-kawan menggasak uang di dalam vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat.
"Satu pucuk senpi jenis Baikal Makarov 800 m yang diduga untuk melakukan penembakan terhadap korban, sudah ditemukan dekat TKP dan saat ini sedang pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda Bali," ujar Jansen dikutip dari Antara.
Sejauh ini motif tersangka adalah melakukan percobaan pembunuhan berencana dan merampas harta korban.
Belum diketahui adanya keterlibatan kartel atau peredaran narkoba sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Sementara pelaku masuk ke wilayah Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan jenis visa yang sama untuk tujuan berwisata.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampokan.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
(amr)