- Istimewa
Prof OK Saidin Ketua Baru Komisi Banding Merek, Sekitar 86 Kasus Segera Diselesaikan
OK Saidin juga menegaskan, sengketa antara pemohon merek dengan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait tidak dapat didaftarkan atau ditolaknya pendaftaran suatu merek, inilah yang menjadi ranah pemeriksaan Komisi Banding Merek.
Menurutnya, keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat berupa, mengabulkan seluruh pemohonan banding, mengabulkan sebagian atau menolak permohonan banding. Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.
“Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding melalui Pengadilan Niaga, dalam waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek,” ujar OK Saidin.(chm)