Prof. Dr. OK. Saidin SH. M.Hum, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek untuk periode 2024-2027..
Sumber :
  • Istimewa

Prof OK Saidin Ketua Baru Komisi Banding Merek, Sekitar 86 Kasus Segera Diselesaikan

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:34 WIB

tvOnenews.com - Prof. Dr. OK. Saidin SH. M.Hum, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Banding Merek untuk periode 2024-2027, Selasa (6/2)  di Jakarta. OK Saidin didampingi Dr. Junaedi Saibih, SH.,M.Si.LL.M, akademisi dari Universitas Indonesia, sebagai Wakil Ketua.

Komisi Banding Merek ini, menurut OK Saidin di Jakarta, Kamis (8/2/24), merupakan badan khusus independen di lingkungan  Kemenkumham yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 

“Komisi Banding Merek periode ini akan bertugas secara efektif mulai 1 Maret 2024,“ ujar OK Saidin.

Namun demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat Komisi ini akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Banding Merek periode sebelumnya.

Menurut OK Saidin, selain tugas pokok menyelesaikan permohonan banding, yang saat ini tercatat sekitar  86 kasus yang harus diselesaikan segera, Komisi Banding Merek juga akan menyusun semacam pedoman beracara dalam rangkain proses pemeriksaan Banding Merek. 

“Termasuk juga format keputusannya yang masih belum seragam,” ujar OK Saidin.

Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut, sebelumnya bersama 15 anggota lainnya dilantik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Graha Pengayoman Kemenkum HAM), Kuningan, Jakarta. Mereka menggantikan anggota Komisi Banding Merek, yang masa tugasnya selesai pada akhir Februari 2024. 

Para anggota Komisi Banding Merek, yang dilantik  selain Prof Dr. OK Saidin, SH.M.Hum., juga Dr. Dhahana Putra, Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH.MH., Prof. Dr. Budi Santoso, Dr. Junaedi Saibih, SH.M.Si.,LL.M,  Dina Widyaputri Kariodimedjo., SH.LL.M, Ph.D , Irnie Mela Yusnita, Subandini Nurtyas Utami, SH., Lusi Dekrisna, SH, Sri Mulyono, SH.,M.Si., Fajar B.S.Lase, ST.MA.MH.,T.Muammar Kadafi, SH.,MH., R.Syaifullah Hadiyanto S.,SH.M.Kn., Laila Fitria, SH.MH, dan T.Didik Taryadi, SH. Mereka berasal dari unsur-unsur Perguruan Tinggi, Para Ahli, Tenaga Pemeriksa Merek Senior, dan Praktisi bidang Merek.

Menkum HAM Yasona juga melantik 20 anggota Komisi Banding Paten yang baru. Anggota Komisi Banding Paten yang dilantik, antara lain Ir. Razilu, M.Si,  Linggawaty Hakim, Ragil Yoga Edi, Bambang Widiyatmoko, Prof. Ir. Warjito, dan  Prof. Mochamad Chalid.

 

Saat pelantikan, Menkum HAM Yasonna mengatakan keberadaan Komisi Banding Paten dan Merek diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon banding.

“Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten dan Merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Yasonna.

Menurut Yasona,  setiap permohonan Paten dan Merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. 

“Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, pemilihan anggota Komisi Banding Paten dan Merek ini tentunya memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek integritas dan kompetensi.

Selesai pelantikan, dalam rapat khusus anggota Komisi Banding Merek, Prof. OK Saidin secara aklamasi dipilih sebagai ketua. Prof OK Saidin sebelumnya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) selama dua periode  (2017-2020 dan 2020-2023). Penulis sejumlah buku dan opini di berbagai media tersebut, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum USU di Medan.

Komisi Banding Merek

OK Saidin menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tugas Komisi Banding Merek antara lain menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. UU No. 20 Tahun 2016 membedakan merek yang tidak dapat didaftarkan dengan merek yang ditolak pendaftarannya.  

Pasal 20 Undang-undang tersebut menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, juga  memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Ada sejumlah syarat berdasarkan undang-undang tentang merek.  Kami sarankan, pihak pemohon merek membaca lebih dahulu semua ketentuan tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Ini agar merek pemohon tidak ditolak dan tidak dapat didaftarkan,” tegas OK Saidin.

OK Saidin juga menegaskan, sengketa antara pemohon merek dengan Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  terkait tidak dapat didaftarkan atau ditolaknya pendaftaran suatu merek, inilah yang menjadi ranah pemeriksaan Komisi Banding Merek. 

Menurutnya, keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat  berupa, mengabulkan seluruh pemohonan banding, mengabulkan sebagian  atau menolak permohonan banding. Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.

“Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding melalui Pengadilan Niaga, dalam waktu paling lama tiga bulan  sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan dari Komisi Banding Merek,” ujar OK Saidin.(chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral