- Tim tvOne/Haris
Seusai Sidang Pledoi Perkara Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Sebut Dizalimi KPK, Ini Buktinya
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Pada saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya.
Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerja sama.
Dia mengatakanHeryanto Tanaka sebagai investor bahkan telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” jelasnya.
Kejanggalan berikutnya, menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar US$6 juta.
Menurut dia, jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, statusnya akan dijadikan tersangka.
“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun, itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya.