- tvOnenews - Opi Riharjo
Sejumlah Tokoh Agama di Indramayu Tolak Hak Angket, Minta DPR RI Tolak Wacana Hak Angket
tvOnenews.com - Persoalan Hak Angket akhir-akhir ini ramai menjadi buah bibir. Bahkan jadi perbicangan elit politik hingga kalangan masyarakat.
Sebelunya santer diberitakan, Ganjar Pranowo, Calon presiden nomor urut 3 mengusulkan agar partai pendukungnya, yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Usul Ganjar itu ditanggapi beragam oleh perbagai kalangan, termasuk sejumblah tokoh Agama yang ada di kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sejumblah tokoh Agama yang ada di Indramayu menentang hak angket tersebut.
Seperti halnya Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Indramayu, KH. Azun Mauzun, usulan hak angket Ganjar Pranowo kepada DPR RI untuk menyikapi hasil Pemilu berpotensi membuat gaduh di masyarakat.
"Kami menolak dan mengecam atas inisiasi salah satu Capres yang akan menggunakan hak angket di DPR-RI, dan meminta kepada anggota DPR-RI jangan menyalahgunakan wewenang dan jabatanya masyarakat sudah adem, masyarakat sudah tentremem, untuk menghadapi dan menerima hasil pemilu di tahun 2024 ini, apa bila tida menerima hasil rekapitulasi KPU maka gunakanlah hak seajarnya ya itu melalui MK dan pemerintah," tegas, KH. Azun Mauzun, Ketua FPP Kabupaten Indramayu, kepada tvOnenews.com, Sabtu (24/2/2024).
Hal senada juga di ungkapkan oleh KH. Ahmad Munsit Abdulillah, ketua forum komunikasi pendidikan Qur'an kabupaten Indramayu, menolak dan mengecam hak angket, selain itu mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu yang sudah menyelenggarakan Pemilu dengan baik. Setra mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, TNI dan Polri yang sudah menjaga dan mengamankan jalannya Pemilu sehingga bisa berjalan aman dan damai.
"Menolak dan mengecam wacana hak angket yang dimainkanoleh Ganjar melalui DPR-RI, meminta kepada DPR-RI jangan menyalahgunakan amanah dari rakyat, dengan membuat gaduh negri dengan membuat hak angket, apabila tidak menerima hasil pilpres maka gunakan gugatan sesuai mekanisme hukum, bisa melalui bawaslu atau MK," ujar KH. Ahmad Munsit Abdulillah, ketua Forum Komunikasi Pendidikan Qur'an Kabupaten Indramayu.