Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung.
Sumber :
  • Antara/Azmi Samsul Maarif

Bongkar Jaringan Internasional Kasus Penjualan Video Pornografi Anak Sesama Jenis, Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku

Minggu, 25 Februari 2024 - 00:47 WIB

Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.

Pengakuan dari pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.

Karena bujuk rayu pelaku, kata Ronald, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.

"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnya.

Dia mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan lebih kurang mencapai Rp100 juta.

"Pelaku menjual video dengan harga US$50, US$100 Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral