Sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi penambang emas..
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

Tambang Emas Sumber Kehidupan Masyarakat Sanggau Kalimantan Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:44 WIB

Menurut dia, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang kepada pemerintah. Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan.

Dalam kesempatan lain, menyangkut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dampaknya terhadap lingkungan, Inspektur Tambang Yudi Ernadi dari Kementrian ESDM menginformasikan bahwa salah satu cara untuk mengetahui legalitas teknis perusahaan tambang dan memastikan mereka telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dengan melakukan browsing di Google.

"Era keterbukaan informasi publik saat ini,  searching di Google dan membuka aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) serta menuliskan nama perusahaan," ungkap Yudi.

Dikatakan Yudi, inspektur tambang memiliki peran untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pertambangan yang memiliki izin yang sah, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup. Jika perusahaan diduga melakukan pencemaran lingkungan, maka masyarakat dapat melaporkan ke instansi yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan, baik instansi lingkungan hidup yang ada di kabupaten, provinsi, maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya.

Lebih penting dari semua itu menurut Yudi, keberadaan perusahaan tambang dalam aktivitasnya tidak hanya cukup mengantongi izin pengusahaan tapi juga harus dilengkapi dengan izin teknis. Jika itu berhubungan dengan lokasi kegiatan pertambangan yang akan dilakukan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika melaksankan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan lain sebagainya. 

"Intinya saya berharap ada pembenahan dan penyempurnaan tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat dan perusahaan pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup serta menerapkan Good Mining Practice (GMP) dalam pelaksanaan kegiatan pertambangannya, agar niat baik dari perusahaan tambang dapat memberikan hasil dan manfaat baik secara ekonomi maupun lingkungan untuk seluruh stakeholder maupun shareholder dari usaha pertambangan itu sendiri,” ungkap Yudi.(twh/chm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral