Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Akhirnya Hadir, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UPEdie Toet Hendratno atau ETH (72) akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Ia terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/2/2024). Sebelum memasuki gedung, ia pun menjawab singkat pertanyaan wartawan.

ETH membantah bahwa dirinya terlibat kasus pelecehan seksual. "Nggak, nggak, nggak lah (perihal melakukan pelecehan seksual)," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis.

Dia juga tidak banyak berbicara dan bergegas masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Nggak, nanti, saya sudah ditunggu sama penyidik," katanya.

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis ini​​​​​​ untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya RZ (42).

Sebelumnya Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan ETH dari jabatan rektor.

Proses nonaktif ini dilakukan lantaran dirinya terlibat dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2), setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.

Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.

Adapun laporan pelecehan seksual​​​​​​ teregistrasi dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral