- Tim TvOne/Miko
Simpan 24 Paket Sabu Dua Pemuda di Bengkulu Ditangkap
Bengkulu - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu denga dua orang tersangka berikut 24 paket sabu.
Kedua tersangka yakni, AR (27) dan DR (31) merupakan warga Kota Bengkulu, penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswant, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selebar.
“Ya benar kita mengamankan dua orang pelaku dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Nuswanto.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AR tim menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan dibalut double tip.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka dan terungkap bahwa barang bukti tersebut didapat dari pelaku berinisial DR, pelaku AR pun menjualkan sabu milik DR tersebut, atas pengakuan itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di kediamannya.
“Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,” tutup Kompol Nuswanto.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miko/Nof)