Rakornas diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Kejar Target Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, Pos Indonesia Jalin Sinergi Strategis dengan DJP

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:52 WIB

tvOnenews.com - PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya Pos IND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024, di Bandung, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024.

Rakornas tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024.

Dalam rakornas tersebut disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp 294.471.900.000,- (termasuk PPN) atau sebanyak 555 juta, namun demikian penjualan meteri tempel diharapkan dapat meningkat lebih dari pada nilai kontrak sehingga harapannya akan ada adendum kontrak meterai yang menambah nilai kontak tahun 2024.

Dengan ditetapkannya target penjualan benda meterai pada 2024, maka perlu dilakukan sinergi yang lebih strategis antara Pos IND dengan DJP untuk melakukan upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel di 2024.

Upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 diatur dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel dengan bentuk berbagai kegiatan, yaitu Rapat Koordinasi Nasional minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kontrak minimal satu kali dalam setahun, serta melaksanakan program kerja bersama yang disepakati dalam rakornas kali ini.

Selain itu, Pos IND juga melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penjualan, yakni menjamin ketersediaan benda meterai di seluruh outlet PT Pos Indonesia, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembelian meterai asli di Kantorpos sebagai upaya penanggulangan peredaran meterai tidak sah, melakukan canvassing (penawaran/penjualan) meterai kepada wajib pajak (WP) potensial (bekerja sama dengan kanwil DJP), dan melakukan promosi penjualan meterai di LKPP kepada instansi pemerintah.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral